Kronologi Penangkapan Pengedar Heroin 15 Kg di Sumatra Utara

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pengedar heroin 15 kg di Sumatra Utara, Okto Jefri Sihombing.
- Penangkapan bermula dari informasi peredaran heroin di Sumatra Utara dan polisi menemukan barang bukti pada tersangka.
- Tersangka Okto positif mengonsumsi sabu, sementara saksi AS positif mengonsumsi sabu dan ganja. Heroin diminta oleh seseorang bernama Habib untuk diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap pengedar narkoba bernama Okto Jefri Sihombing. Pria 42 tahun itu ditangkap di Tanjung Balai-Asahan, Sumatra Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi peredaran heroin di Sumatra Utara. Berbekal informasi tersebut, polisi menangkap Okto selaku kurir dan AS yang merupakan tukang ojek. AS pada saat ditangkap tengah mengantar Okto.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di Jl. Tanjung Balai-Asahan, Sumatra Utara dan ditemukan barang bukti pada tersangka yaitu 15 Bal atau 15 Kg narkotika Golongan 1 jenis Heroin yang disimpan di dalam Tas," ujar Eko Hadi dalam keteranganya, Selasa (17/2/2026).
AS yang mengantar Okto pun turut dites urin. Hasilnya, ia positif memakai narkoba.
"Untuk tersangka Okto positif mengonsumsi sabu, sementara saksi AS positif mengonsumsi sabu dan ganja," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui heroin tersebut diminta oleh seseorang bernama Habib untuk diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran.

















