Jakarta, IDN Times - Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri kini bisa mengajukan permohonan paspor elektronik. Pengajuan dilakukan ke perwakilan RI dengan sistem penertiban yang sudah terintegrasi dengan SIMKIM atau Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sudah mengesahkan kebijakan ini di Den Haag, Belanda, dalam agenda koordinasi bersama Atase Imigrasi dari 22 negara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
“Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian. Dalam konteks paspor, ada kebutuhan dari warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk bisa mengakses layanan paspor elektronik dengan mudah. Terutama bagi para profesional dan frequent travelers,” ungkap Silmy dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).