Jakarta, IDN Times - Warga Negara Indonesia (WNI) kini bebas visa 30 hari bila berkunjung ke negara Antigua dan Barbuda (AB). Peraturan itu terhitung sejak Agustus 2021.
Aturan itu berkat kerja sama bilateral antara Indonesia dan AB. Menteri Luar Negeri AB E. Paul Chet Green menandatangani instrumen bebas visa bagi WNI pada 27 Agustus 2021.
AB merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk sekitar 95 ribu jiwa. Negara ini terletak di Laut Karbia bagian timur.