Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati sekaligus kuasa hukum bagi 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif mengatakan, pemberhentian mereka sebetulnya adalah penelitian khusus (litsus) yang masyhur pada era Orde Baru.
"Ini penting sekali ya, dan kita mengingat kembali di dalam laporan Komnas HAM, ada perencanaan yang sistematis untuk kawan ini. Mereka ini kan sebetulnya kenal litsus. Dalam Orde Baru namanya litsus, orang tiba-tiba dengan mudah dicap PKI atau ekstrem kanan, itu yang terjadi tanpa adanya proses pengadilan dan tanpa tolak ukur yang memadai," kata dia dalam program live Instagram Ngobrol Seru by IDN Times bertajuk "30S Akhir Perjalanan 56 Pegawai KPK?" pada Selasa (21/9/2021).
Pernyataan Asfinawati menyusul adanya 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN), akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1354 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. Dalam surat itu, Firli memberhentikan puluhan pegawai lembaga antikorupsi itu pada 30 September 2021.