Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, karena dinilai menjadi legitimasi baru meningkatnya persekusi terhadap kelompok minoritas gender di berbagai daerah. Organisasi bantuan hukum itu menilai negara tak boleh membiarkan eskalasi kebencian yang dinilai sudah meluas dan sistematis.
"YLBHI meminta agar Presiden, Komnas HAM dan Kepolisian RI tak boleh tinggal diam, atas meningkatnya propaganda kebencian yang dilakukan terhadap kelompok minoritas gender. YLBHI melihat terdapat eskalasi kebencian dan upaya serangan yang meluas dan sistematis," tulis YLBHI dalam siaran pers dikutip Selasa (21/7/2026).
