Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo dengan tersangka Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate (kiri), Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto, divonis hukuman 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di