Mengenal Sentra Gakkumdu, Pusat Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu

Sentra Gakkumdu diatur dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018

Jakarta, IDN Times - Sentra Gakkumdu merupakan akronim dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Sentra Gakkumdu merupakan salah satu upaya yang dilakukan lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang fokus pada tindakan hukum pidana pemilu.

Keberadaan Sentra Gakkumdu diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Lantas apa yang dimaksud Sentra Gakkumdu?

Baca Juga: Gen Z Memilih: Ini Kelebihan dan Kekurangan E-Voting untuk Pemilu

1. Pengertian Sentra Gakkumdu

Mengenal Sentra Gakkumdu, Pusat Penegakan Hukum Tindak Pidana PemiluIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengacu pada Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu.

Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan Gen Z, Berapa sih Honor Petugas TPS?

2. Asas dan Prinsip Dasar Sentra Gakkumdu

Mengenal Sentra Gakkumdu, Pusat Penegakan Hukum Tindak Pidana PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Asas dan prinsip Sentra Gakkumdu diatur dalam Bab II Pasal 2 Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, Asas dan prinsip dasar Sentra Gakkumdu ialah:

(1) Penanganan tindak pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu.

(2) Penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kepastian;
c. kemanfaatan;
d. persamaan di muka hukum;
e. praduga tidak bersalah; dan
f. legalitas.

(3) Penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kebenaran;
b. cepat;
c. sederhana;
d. biaya murah; dan
e. tidak memihak.

Baca Juga: Gen Z Perlu Tahu! Masa Tenang, Kampanye, APK hingga APS dalam Pemilu

3. Tantangan Gakkumdu tangani tindak pidana pemilu dan pemilihan

Mengenal Sentra Gakkumdu, Pusat Penegakan Hukum Tindak Pidana PemiluIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi menyampaikan tantangan dalam penanganan tindak pidana sesuai UU Pemilu maupun UU Pemilihan (pilkada). Menurutnya, setidaknya ada lima tantangan dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Pertama, menghadapi ketentuan perundang-undangan yang sama, yang tidak dilakukan perubahan, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UU Pemilihan 1/2015 berserta perubahannya. Untuk itu perlu dilakukan diskusi lebih dini dalam Sentra Gakkumdu dengan tujuan menyamakan pemahaman terkait dengan norma dan pola penanganan.

"Kesamaan pemahaman tersebut dituangkan dalam sebuah keputusan yang menjadi pedoman bagi Gakkumdu seluruh Indonesia," katanya saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 1 Februari 2023, di Surbaya, Jawa Timur.

Tantangan kedua, sambung dia, adanya perbedaan norma dalam kedua UU tersebut menimbulkan perbedaan penanganan.

"Hal ini tentu membingungkan pencari keadilan, mengingat pelaksanaan pemilu dan pemilihan dilakukan pada tahun yang sama. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada publik mengenai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

Puadi melanjutkan tantangan ketiga mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu dalam pemilu dan pemilihan pun diatur berbeda. Akan tetapi, dirinya meyakinkan, demi efektifitas, maka masa kerja Gakkumdu pemilu dilanjutkan untuk juga pemilihan.

"Tantangan keempat memperkuat koordinasi antar lembaga dan menjaga soliditas Gakkumdu. Dan tantangan kelima, mendorong penganggaran yang sesuai dengan kebutuhan riil kerja-kerja Gakkumdu," imbuh dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya