Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jawab Pertanyaan Gen Z, Berapa sih Honor Petugas TPS?

Pendaftaran calon PPS di KPU Medan (IDN Times/istimewa)

Jakarta, IDN Times - Jelang pemilihan umum (pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Badan Adhoc untuk membantu kinerja di hari pencoblosan tiba. Terkait hal tersebut, muncul pertanyaan di benak Gen Z terkait berapa besaran honor petugas Badan Adhoc khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Jadi petugas pemilu atau PPS itu dapat honor gak? Berapa?" tulis pertanyaan tersebut.

Pertanyaan itu merupakan salah satu yang diajukan Gen Z kepada redaksi IDN Times melalui microsite atau kanal #GenZMemilih. Selain menampilkan semua hal tentang Pemilu 2024, kanal #GenZMemilih juga menampung berbagai pertanyaan Gen Z soal politik dan Pemilu 2024 dan akan dijawab oleh redaksi IDN Times.

Yuk simak jawabannya, Gen Z!

1. Mengenal Badan Adhoc pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Pasal 1 butir 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan tentang pengertian Badan Adhoc Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

2. Tugas PPS dan Badan Adhoc lainnya

Ilustrasi PPS (IDN Times/Abdurrahman)

Sementara itu, tugas PPS dan Badan Adhoc Pemilu 2024 lainnya juga diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut ini pengertian dan penjelasan singkatnya masing-masing:

PPS (Panitia Pemungutan Suara) 

Tugas PPS adalah sebagai panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Tugas PPK adalah sebagai panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Tugas KPPS adalah sebagai kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)

Tugas Pantarlih adalah sebagai petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

Tugas PPLN adalah untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.

KPPS LN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) 

Tugas KPPS LN adalah untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS di luar negeri.

Pantarlih LN (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri)

Tugas Pantarlih LN adalah untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu di luar negeri.

3. Honor PPS dan Badan Adhoc lainnya

Ilustrasi uang. (IDN Times/Ita)

Berikut daftar lengkap rincian honor atau gaji anggota PPS Pemilu 2024:

Honor PPK Pemilu 2024:

- Ketua: Rp 2.500.000

- Anggota: Rp 2.200.000

- Sekretaris: Rp 1.850.000

- Pelaksana: Rp 1.300.000

 

Honor PPS Pemilu 2024:

- Ketua: Rp 1.500.000

- Anggota: Rp 1.300.000

- Sekretaris: Rp 1.150.000

- Pelaksana: Rp 1.050.000

 

Honor KPPS Pemilu 2024:

- Ketua: Rp 1.200.000

- Anggota: Rp 1.100.000

- Satlinmas: Rp 700.000

 

Honor Pantarlih Pemilu 2024:

- Petugas: Rp 1.000.000

 

Honor PPLN Pemilu 2024:

- Ketua: Rp 8.400.000

- Anggota: Rp 8.000.000

- Sekretaris: Rp 7.000.000

- Pelaksana: Rp 6.500.000

 

Honor KPPS LN Pemilu 2024:

- Ketua: Rp 6.500.000

- Anggota: Rp 6.000.000

- Satlinmas LN: Rp 4.500.000

 

Honor Pantarlih LN Pemilu 2024:

- Petugas: Rp 6.500.000

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us