Nasib Prima di Pemilu 2024 Akan Diputuskan KPU pada April 2023

Prima akan kembali diverifikasi administrasi dan faktual

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nasib Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada bulan April 2023 mendatang. Pasalnya, pada pekan ketiga bulan depan, KPU akan memutuskan lolos atau tidaknya Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta Pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Penjelasan BEM FISIP UB soal Meme Puan Jadi Pesulap Merah 

1. Ada dua provinsi yang dinyatakan TMS

Nasib Prima di Pemilu 2024 Akan Diputuskan KPU pada April 2023Konferensi pers sikap DPP Prima terhadap Putusan Bawaslu RI dan Lanjutan Putusan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU memastikan, pihaknya akan menjalankan putusan Bawaslu atas perkara pelanggaran administrasi yang dilaporkan Partai Prima. Adapun putusan itu mengakomodasi supaya Partai Prima bisa diverifikasi ulang sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Idham menegaskan, Prima hanya diverifikasi administrasi ulang di dua provinsi yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun provinsi yang dinyatakan tidak lolos adalah Papua dan Riau.

"Kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta pemilu itu tinggal di dua provinsi lagi. Nah dua provinsi inilah yang masih TMS atau belum memenuhi syarat (BMS). Nanti kami minta kepada partai prima untuk memperbaikinya," kata dia.

Baca Juga: Cara BEM UI Kritik Ciptaker via Meme Puan Badan Tikus Dinilai Gak Pas

2. Setelah verifikasi administrasi akan dilanjutkan ke faktual

Nasib Prima di Pemilu 2024 Akan Diputuskan KPU pada April 2023Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengawal langsung tahapan verifikasi faktual yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham lantas menuturkan, apabila Partai Prima lolos verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Tentunya tahapan tersebut sesuai dengan yang dilakukan parpol lainnya, yang saat ini sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Kemudian, bila dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi faktual, KPU akan mengajukan jadwal kepada Partai Prima untuk mengajukan pendaftaran calon legislatif.

"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," imbuh dia.

Baca Juga: Gelar Pertemuan dengan Prima, KPU Buka Akses Sipol

3. KPU terbukti melanggar dan akan verifikasi ulang Prima

Nasib Prima di Pemilu 2024 Akan Diputuskan KPU pada April 2023Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebagaimana diketahui, Bawaslu memutuskan, KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Pelanggaran itu terjadi saat melakukan verifikasi terhadap Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bawaslu menilai KPU RI melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin langsung sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran.

“Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Bagja.

Lebih lanjut, dalam putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu sepuluh hari.

Kemudian Bawaslu juga meminta agar KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu yang dilakukan terhadap Partai Prima sebagai hasil verifikasi administrasi perbaikan.

“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” tutur Bagja.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya