Partai Masih Tambah Bacaleg saat Perbaikan di Silon? Ini Kata Bawaslu

Deadline pendaftaran caleg sudah lewat

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono memerintahkan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk mencermati potensi partai menambah lagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) saat perbaikan syarat pencalonan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Totok menjelaskan, Bawaslu mendapat laporan adanya penambahan bacaleg dalam masa perbaikan, usai kendala di Silon beberapa waktu lalu. Padahal, batas akhir pendaftaran caleg, 14 Mei lalu.

Namun, KPU kemudian mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala Silon, Tertanggal 17 Mei 2023.

"Terkait lahirnya SK KPU No. 495, 496, dan 505 yang memberikan kesempatan partai-partai untuk melakukan perbaikan dan menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu, kita (Bawaslu) hargai, tapi tidak semua bisa disetujui, terutama terkait norma penambahan bacaleg," kata Totok saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Verifikasi Administrasi secara daring, dikutip Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Bawaslu Awasi Menteri Nyaleg Agar Fasilitas Negara Tak Buat Kampanye

1. Bawaslu hanya bisa memberi saran ke KPU untuk hanya terima perbaikan

Partai Masih Tambah Bacaleg saat Perbaikan di Silon? Ini Kata BawasluLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menegaskan Bawaslu hanya dapat memberikan saran perbaikan bacaleg yang telah didaftarkan sebelum batas akhir pendaftaran 14 Mei lalu.

"Kami (Bawaslu) RI bertanggung jawab terhadap instruksi terkait hanya membuka ruang perbaikan, bukan penambahan. Jika ada penambahan, Bawaslu hanya memberikan saran ke KPU dan hanya boleh memperbaiki daftar caleg hasil perbaikan yang diajukan pascabatas akhir pendaftaran caleg," tutur dia.

Baca Juga: KPU Siap Buka Ulang Kotak Suara jika Ada Masalah Penghitungan

2. Bawaslu soroti surat keputusan KPU

Partai Masih Tambah Bacaleg saat Perbaikan di Silon? Ini Kata BawasluIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Beberapa waktu lalu, KPU mengeluarkan SK KPU Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon, tertanggal 17 Mei 2023.

Dalam isi surat itu berkenaan dengan permasalahan tidak lengkapnya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota melalui Silon karena terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya terkait lima partai yakni Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat.

Kemudian, pada Surat KPU Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal Pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Gelora dan PPP, tertanggal 17 Mei 2023.

Surat tersebut menyusuli surat KPU sebelumnya, Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, tertanggal 17 Mei 2023, Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dan kendala lainnya, bahwa masih ada 2 (dua) partai politik peserta pemilu yaitu Partai Gelora dan PPP yang memiliki permasalahan yang sama dengan parpol peserta pemilu lainnya.

Selain surat 495 dan 496 tanggal 17 Mei, terdapat surat terbaru KPU Nomor 505 tertanggal 20 Mei 2023 seputar hal yg sama, namun dengan tambahan empat partai: PKB, Hanura, Demokrat, PSI.

Baca Juga: KPU Buka Suara soal Dugaan Uang Jualan Narkoba Dipakai buat Pemilu

3. Akses Silon kembali dibuka

Partai Masih Tambah Bacaleg saat Perbaikan di Silon? Ini Kata BawasluKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketiga SK tersebut, membuka akses Silon untuk parpol peserta pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5x24 jam.

Kemudian dalam SK itu juga menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu sebagaimana dimaksud huruf b dan memproses pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya