Jakarta, IDN Times - Platform video YouTube resmi membatasi pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia setelah mematuhi arahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Artinya, anak-anak umur di bawah 16 tahun tidak bisa lagi mengakses YouTube.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan, pemerintah sudah menerima surat kepatuhan dari pihak YouTube melalui Google kepada Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi.
"Kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. " kata Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/4/2026).
