Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melakukan kunjungan kehormatan kepada Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Putrajaya, Senin (29/6/2026). Keduanya membahas kerja sama hukum kedua negara, termasuk percepatan perjanjian pemindahan narapidana Indonesia-Malaysia.
Salah satu pembahasan utama ialah penyelesaian draf transfer of prisoners yang saat ini telah dibahas pemerintah kedua negara. Dalam pembahasan tersebut, Indonesia menolak usulan Malaysia agar pemberian remisi, amnesti, atau abolisi terhadap narapidana yang telah dipulangkan harus mendapat persetujuan otoritas Malaysia.
"Tapi kita mengatakan, mestinya tidak, karena hal itu menjadi tanggung jawab penuh pemerintah Indonesia. Begitu juga sebaliknya kalau narapidana warga negara Malaysia yang dipulangkan ke Malaysia tentu pembinaan mereka adalah kewajiban dari Pemerintah Malaysia. Termasuk kewenangan untuk memberikan pengampunan, amnesti, atau memberikan abolisi. Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kita akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka," kata Yusril, dikutip Kamis (2/7/2026).
