Bogor, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Indonesia segera menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berasaskan prinsip-prinsip hukum adat, hukum tradisi, dan hukum agama dari dalam negeri.
"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana, kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," kata Yusril dalam paparan sesi 1 rapat koordinasi nasional pemerintah pusat dan daerah tahun 2024 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).