Jokowi Bangga Indonesia Punya KUHP Baru dan UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo bersyukur karena setelah 79 tahun Indonesia merdeka, bangsa ini baru memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Presiden Jokowi menyampaikan, KUHP baru ini dapat menjadi upaya modernisasi bagi hukum Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
"Di bidang hukum, kita juga patut bersyukur. Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata dia.
Selain itu, Presiden Jokowi juga membanggakan Undang-Undang Cipta Kerja yang dapat merevisi 80 undang-undang dan 1.200 pasal, sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
"Serta UU Cipta Kerja yang merevisi 80 undang-undang dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih," kata dia.
Pada kesempatan ini, Kepala Negara juga membanggakan diri karena Indonesia dalam bidang hukum telah berhasil memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), demi memberikan perlindungan yang nyata bagi perempuan dan anak-anak Indonesia.
"Kita juga sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan yang nyata, yang lebih kuat, terutama bagi perempuan dan anak-anak," ucap Jokowi.