Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Intinya sih...

  • Prabowo Subianto akan memecah Kemenko Polhukam menjadi dua instansi, yaitu Menko Politik dan Keamanan serta Menko Hukum dan HAM.
  • Pemisahan kementerian bertujuan agar Kemenko Hukum dan HAM dapat lebih fokus pada pengembangan dan penegakan hukum.
  • Imigrasi dan pemasyarakatan akan diurus oleh menteri yang lain, tidak lagi berada di bawah Kemenkum HAM.

Jakarta, IDN Times - Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut bakal memecah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menjadi dua instansi. Hal itu diungkapkan oleh mantan Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. Ia pun mengaku diminta untuk mengisi posisi Menko bidang Hukum dan HAM. 

"Jadi, Kemenko Polhukam yang ada saat ini dipecah menjadi dua. Ada Menko Politik dan Keamanan. Satu lagi adalah Menko Hukum dan HAM," ujar Yusril ketika dikonfirmasi pada Selasa (15/10/2024). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di