Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi koruptor telah diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Namun, dia menilai pemberantasan korupsi juga bergantung pada integritas moral.
Yusril mengatakan hukuman mati merupakan pidana paling berat dalam sistem hukum pidana nasional.
“Menurut Yusril, dalam memutus suatu perkara, hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak," ujarnya, dikutip Kamis (6/8/2026).
