Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Terbit Sejak 2005

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Terbit Sejak 2005
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan dalam agenda antisipasi dan penanganan kasus penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha secara daring Rabu (29/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • MUI menegaskan telah memiliki fatwa sejak 2005 yang membolehkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan syariat Islam.
  • Fatwa tersebut belum bisa diterapkan sebagai hukum positif karena kewenangan penetapan hukuman mati berada di tangan pemerintah dan DPR, bukan MUI.
  • MUI menyerukan sinergi antara ulama, pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas korupsi yang dinilai masih marak dan menyengsarakan rakyat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menegaskan MUI sebenarnya sudah lama memiliki fatwa yang membolehkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Sehingga bahasan tentang hukuman mati untuk koruptor bukanlah hal baru bagi MUI.

"MUI sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sejak Munas MUI 2005," ujar Amirsyah dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komisi Pendidikan dan Kaderisasi (KPK) MUI, Forum Group Discussion (FGD) Pendidikan Agama Islam, Seminar Internasional, serta Kaderisasi Ulama Non-Degree di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026, dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (14/7/2026).

Fatwa tersebut tertera dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Dalam fatwa dijelaskan, hukuman mati dapat diterapkan terhadap kejahatan luar biasa yang memenuhi ketentuan syariat Islam, dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan keadilan.

1. Namun fatwa belum bisa diterapkan sebagai hukum positif

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Terbit Sejak 2005
ilustrasi hukum dan undang-undang (pixabay.com/succo)

Namun, Amirsyah menekankan, fatwa tersebut belum dapat diterapkan sebagai hukum positif, karena tidak memiliki kekuatan untuk mengikat seperti halnya undang-undang. Karena itu, ia melanjutkan, untuk menetapkan hukuman mati bagi koruptor, menjadi kewenangan pemerintah dan DPR RI, bukan MUI.

"Kalau ditanya bagaimana hukumnya menurut MUI, koruptor bisa dijatuhi hukuman mati. Tetapi agar bisa diterapkan sebagai hukum positif, harus menjadi undang-undang. Itu kewenangan pemerintah dan DPR. MUI bukan pemerintah, melainkan mitra pemerintah," kata Amirsyah.

2. Korupsi masih marak karena hukuman belum berikan efek jera

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Terbit Sejak 2005
ilustrasi koruptor tertangkap (pexels.com/Kindel Media)

Amirsyah merasa prihatin karena praktik korupsi masih terus terjadi dan menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan selama ini belum memberikan efek jera, sehingga kasus korupsi terus berulang. Ia pun mengatakan MUI akan terus mendukung aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas para koruptor.

"Hukum jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. MUI terus mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para koruptor," katanya.

3. MUI ingatkan pemberantasan korupsi perlu sinergi seluruh elemen

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Terbit Sejak 2005
Ilustrasi korupsi (Unsplash/Jesus Monroy Lazcano via Unsplash)

Dalam hal ini, Amirsyah mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Namun, ia mengingatkan, melawan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, agar pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif, diperlukan sinergi antara ulama, pemerintah, penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat.

"Kekompakan itu penting. Ulama dan pemerintah harus berjalan bersama. Dari situlah akan lahir kekuatan untuk memberantas korupsi," ujarnya.


4. MUI tegaskan korupsi adalah kejahatan yang menyengsarakan rakyat

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Terbit Sejak 2005
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Amirsyah menegaskan, MUI tidak akan berhenti menyuarakan bahwa korupsi adalah kejahatan yang membuat rakyat sengsara. Sehingga, menurutnya, seluruh pihak harus konsisten melawan korupsi. 

"MUI tidak akan pernah berhenti menyuarakan bahwa korupsi jelas menyengsarakan rakyat. Karena itu, seluruh pihak harus konsisten, dimulai dari diri sendiri, untuk melawan korupsi," tegasnya. 

Amirsyah menambahkan, penegakan hukum yang dapat memberikan efek jera merupakan hal yang mendesak, supaya praktik korupsi tidak terus terulang di Indonesia. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More