Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Yusril: Korupsi Tak Selesai hanya dengan Ancaman Hukuman Mati

Yusril: Korupsi Tak Selesai hanya dengan Ancaman Hukuman Mati
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Yusril Ihza Mahendra menyebut hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
  • Putusan pidana mati tetap berada pada hakim yang mempertimbangkan keadilan, proporsionalitas, serta pembuktian di persidangan.
  • Menurut Yusril, pemberantasan korupsi juga bergantung pada integritas moral dan etika keagamaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah integritas moral perlu ditekankan dalam pemberantasan korupsi?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi koruptor telah diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Namun, dia menilai pemberantasan korupsi juga bergantung pada integritas moral.

Yusril mengatakan hukuman mati merupakan pidana paling berat dalam sistem hukum pidana nasional.

“Menurut Yusril, dalam memutus suatu perkara, hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak," ujarnya, dikutip Kamis (6/8/2026).

1. Hukuman mati ada dalam UU Tipikor

20260723_120939(1).jpg
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (IDN Times/Trio Hamdani)

Yusril menjelaskan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dia menginisiasi perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Perubahan tersebut mempertahankan ancaman pidana mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu.

Ketentuan itu mencakup kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor, termasuk negara dalam keadaan bahaya dan krisis ekonomi.

2. Hakim tetap pertimbangkan kelayakan

IMG-20260722-WA0120.jpg
Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

Menurut Yusril, hakim wajib mempertimbangkan keadilan dan proporsionalitas sebelum menjatuhkan hukuman. Bahkan ketika jaksa menuntut pidana mati, keputusan akhir tetap berada pada hakim.

“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak,” ujar dia.

3. Yusril soroti integritas moral

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menanggapi usulan hukuman mati bagi koruptor, Yusril menilai, persoalan korupsi tidak semata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana.

“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam ajaran Islam,” tutur Yusril.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More