Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, partai politik (parpol) yang merasa dirugikan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal tunda tahapan pemilu bisa mengajukan perlawanan atau verzet.
Verzet pada perkara nomor 757/Pdt.G/2022 itu bisa dilakukan jika putusan PN Jakpus untuk tunda seluruh tahapan Pemilu 2024 dieksekusi.