Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset inisiatif DPR sejak 2003
  • Perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang untuk keadilan dan HAM
  • Prabowo kembali dukung RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengklaim pemerintah siap kapan saja untuk membahas RUU Perampasan aset dengan DPR. Apalagi hal tersebut merupakan inisiatif DPR sejak 2023.

"Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah
diajukan DPR sejak tahun 2003 yang lalu," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di