Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengambil inisiatif mempercepat penyelesaian status hukum tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh. Hal itu disampaikan usai menerima audiensi Pemerintah Aceh.
"Masalah ini sudah cukup lama mengemuka. Saya juga sudah melaporkan kepada Presiden dan berharap sudah ditindaklanjuti oleh kementerian atau instansi terkait, tetapi belum ada progres yang nyata. Karena itu, saya mengambil inisiatif menerima Pemerintah Aceh, agar kita dapat mendiskusikan langkah konkret untuk menyelesaikannya," ujar Yusril, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Perlu diketahui, berdasarkan catatan sejarah, tanah Blang Padang diyakini merupakan tanah wakaf Kesultanan Aceh dari masa Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran dan operasional Masjid Raya Baiturrahman. Namun, secara fisik dan administratif sekarang, lahan tersebut dikuasai Kodam Iskandar Muda, bahkan sempat dipasangi plang hak pakai oleh TNI AD pada 2021 yang mewajibkan izin militer untuk penggunaannya.
Karena itu, masyarakat Aceh serta Pemerintah Provinsi Aceh mendesak agar pengelolaan lahan tanah lapang itu dikembalikan kepada fungsinya semula sebagai aset wakaf masjid.
