Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra melakukan konferensi pers terkait tiga jenderal jadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan penyidikan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh kepada Polri.
  • Yusril menegaskan motif serta aktor intelektual penyadapan tidak boleh disimpulkan tanpa bukti, dan penyidik perlu mengembangkan perkara secara saksama.
  • Polri menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka; Irjen Slamet Uliandi masih berstatus saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
3 November 2026

Yusril Ihza Mahendra meminta penyidik Polri menyelidiki kasus penyadapan Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh berdasarkan bukti, tanpa menduga tujuan maupun aktor intelektualnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polri menyidiki dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tujuan serta aktor intelektual penyadapan masih didalami.
  • Who?
    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta Polri menyidik kasus ini. Tersangkanya Jenderal Pol Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso; Irjen Slamet Uliandi berstatus saksi.
  • Where?
    Yusril menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers di Kantor Kumham, Jakarta. Penyidikan perkara penyadapan ditangani oleh Polri.
  • When?
    Pernyataan Yusril disampaikan pada Selasa, 3 November 2026. Proses penyidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung hingga saat ini.
  • Why?
    Tujuan penyadapan dan kepentingan yang melatarbelakanginya per saat ini masih belum diketahui. Yusril menegaskan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti, bukan dugaan.
  • How?
    Polri diminta diberi kesempatan menyidik secara saksama dan mengembangkan perkara. Penyidikan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aktor politik di luar para tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi sedang menyelidiki dugaan penyadapan Presiden Prabowo dan beberapa orang lain. Yusril bilang kita tidak boleh menebak siapa pelakunya atau kenapa itu dilakukan. Semua harus pakai bukti. Tiga orang sudah jadi tersangka dan ditahan. Satu orang masih jadi saksi. Polisi akan terus mencari tahu apakah ada orang lain yang ikut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan perkara ini menonjolkan pentingnya penegakan hukum yang bertumpu pada bukti, bukan dugaan. Dengan memberi penyidik ruang untuk menelusuri perkara secara saksama dan mengembangkannya, proses tersebut berpeluang memperjelas tujuan serta pihak yang terlibat. Sikap ini juga mencerminkan kehati-hatian dalam menjaga praduga dan membuka informasi secara bertahap melalui mekanisme hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus penyadapan Presiden Prabowo dan beberapa tokoh, termasuk tujuan dan siapa aktor intelektual di baliknya.

"Untuk apa penyadapan ini dilakukan, apakah ada kepentingan, siapa aktor intelektual dibalik penyadapan ini wallahu a'lam bishawab. Kita tidak boleh menduga-duga, tapi hukum tidak boleh ditegakan menduga-duga, harus bicara dengan bukti," kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kumham, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Oleh karena itu, kata Yusril, para penyidik dari Polri harus diberi kesempatan untuk melakukan penyidikan dengan seksama dan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Saya kira mungkin tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah ditetapkan tersangka dan ditahan proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan dan nanti akan menjadi terbuka untuk siapa, untuk kepentingan apa penyadapan ini dilakukan. Apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yg tadi ditahan atau tidak," ujar Yusril.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan mantan sekretaris pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.

Curated For You

Editorial Team

Related Article