Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan adik Ketua MPR, Zainudin Hasan yang juga Bupati Lampung Selatan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PUPR. Zainudin menjadi kepala daerah ke-16 yang ditangkap oleh lembaga anti rasuah dalam operasi senyap pada tahun 2018.
Zainudin meminta uang sebesar Rp 2,8 miliar untuk 4 proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Namun, yang terealisasi dan diterima baru Rp 200 juta,
Lalu, bagaimana kronologi dari kasus korupsi ini? Berapa lama ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka?