Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban online scam.
Menurut keterangan Kemlu RI, Rabu (16/10/2024), 12 WNI ini terjebak di sebuah perusahaan online scam di wilayah konflik Myanmar, yaitu Myawaddy.
Terkait hal ini, Kemlu RI sudah menerima pengaduan para korban sejak Agustus 2024. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mengirimkan nota diplomatik serta berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myanmar.