Kejagung Periksa 3 Pegawai Kementerian ESDM Terkait Korupsi Nikel PT CNI

Kejagung memeriksa AMIZ, BS, dan AA yang merupakan pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi perkara tata kelola nikel PT CNI.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara periode 2017-2020.
PT CNI disebut menyerahkan Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik setelah BPKP menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp401 miliar.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiganya adalah AMIZ, BS, dan AA.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap tiga orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Anang menjelaskan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar dia.
Kejagung menyebut PT CNI pada 2017-2019 memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meski telah memiliki rekomendasi ekspor.
Penyidik menyebut PT CNI bersama penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang berlaku dalam perkara tersebut. PT CNI kemudian menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di Kejagung pada Senin (31/8/2026).
Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp401 miliar. PT CNI pun telah menyerahkan Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik pada 28 Agustus 2026.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















