Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), pada Rabu (27/11/2024) mengatakan bahwa tiga warganya yang telah dipenjara selama bertahun-tahun di China telah dibebaskan dalam pertukaran tahanan dengan Beijing. Mereka kini sedang dalam perjalanan kembali ke AS.
Ketiga tahanan tersebut adalah Mark Swidan, Kai Li, dan John Leung. Swidan menghadapi hukuman mati atas tuduhan narkoba, sementara Li dan Leung dipenjara atas tuduhan spionase. Pemerintah AS sebelumnya telah menetapkan mereka sebagai tahanan yang ditahan secara tidak sah oleh China.
“Mereka akan segera kembali dan berkumpul kembali dengan keluarga mereka untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun,” kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.