Sengketa wilayah antara dua negara sudah menjadi hal biasa. Sengketa seperti ini biasanya diselesaikan secara diplomatik melalui perundingan bilateral atau melalui Mahkamah Internasional. Tapi tidak semua sengketa antar negara bisa diselesaikan dengan perundingan ataupun melibatkan Mahkamah Internasional.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh pakar militer ternama, Carl Philipp Gottfried von Clausewitz,
Perang merupakan sarana lain dalam diplomasi
Beberapa sengketa ini bahkan sudah muncul sejak berakhirnya perang dunia kedua. Nyatanya, beberapa di antaranya hingga saat ini belum ada solusi yang efektif. Oleh karena itu, wilayah-wilayah ini diperkirakan dapat menjadi pemicu perang dalam sekala yang luas. Berikut 4 di antaranya.