Jakarta, IDN Times - Kuil setan Iowa pada Selasa (10/6/2025) menuduh pejabat negara melakukan diskriminasi agama setelah permohonan mereka untuk menggelar pertunjukan dan acara di gedung parlemen pada Desember 2024 ditolak.
Menurut kelompok tersebut, penolakan ini telah melanggar hak konstitusional dan hukum sipil Iowa. Untuk itu, kelompok tersebut akan dibantu oleh organisasi pengacara hak-hak sipil bernama American Civil Liberties Union of Iowa (ACLU) untuk mengadukan ke kantor hak-hak sipil, sebagai langkah awal agar bisa membawanya ke pengadilan.