Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat berencana mencabut visa bisnis dan pariwisata milik hingga 200 ribu warga negara asing yang kedapatan mengajukan suaka di negara tersebut. Kebijakan ini menyasar pemegang visa nonimigran kategori B1 dan B2 yang diterbitkan sepanjang periode 2016 hingga 2026. Langkah penertiban imigrasi skala besar di Washington ini menjadi bagian dari upaya pengetatan arus masuk warga asing di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.
Rencana pencabutan visa yang mengemuka sejak Senin (24/8/2026) ini diperkirakan Gedung Putih dapat menyasar hingga 200 ribu visa, yang jika terealisasi akan menjadi pencabutan visa massal terbesar dalam sejarah AS. Meski demikian, Departemen Luar Negeri AS belum mengonfirmasi secara pasti jumlah tersebut dan menyatakan proses pencabutan akan dilakukan secara bertahap. Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, menegaskan bahwa memanfaatkan visa kunjungan singkat untuk meminta suaka permanen dinilai sebagai bentuk kecurangan aturan imigrasi.
"Mendapatkan visa untuk mencari suaka adalah penipuan — yang menjadi dasar pencabutan visa," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, dalam keterangan resminya.
