Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan sanksi kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Rwanda pada Rabu (28/10/2026). Keputusan ini didorong keterlibatan Kemhan Rwanda dalam konflik di Republik Demokratik (RD) Kongo.
Pada Maret 2026, RD Kongo dan Rwanda setuju meredam tensi di tengah proses perdamaian yang tersendat. Sementara, konflik di bagian timur RD Kongo masih terus berlanjut meski sudah ada perjanjian damai antara kedua negara yang dimediasi AS.
