Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) dan Paraguay resmi menyetujui Kesepakatan Negara Ketiga (STCA) pada Kamis (14/8/2025). Kesepakatan ini berfungsi agar para pencari suaka ke AS bisa diproses di Paraguay.
“Persetujuan ini akan memperbolehkan AS dan Paraguay untuk membagi beban dalam mengatur imigran ilegal dan mengakhiri keberadaan orang yang melanggar sistem pencari suaka di AS,” tutur Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, dikutip dari CNN.
Perjanjian ini menjadi yang pertama disetujui antara AS dan negara Amerika Selatan. Kesepakatan ini sesuai dengan kebijakan pemerintahan Presiden AS, Donald Trump untuk memperketat sistem imigrasi.