Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat menetapkan kelompok aktivis Palestine Action yang berbasis di Inggris sebagai organisasi teroris luar negeri pada Rabu (26/8/2026). Kebijakan dari pemerintahan Presiden Donald Trump ini merupakan bagian dari upaya menindak pergerakan ekstremis sayap kiri.
Keputusan ini memperluas sanksi ekonomi dan pembatasan hukum terhadap jaringan aktivis pro-Palestina tersebut, yang sekaligus memicu kekhawatiran dari lembaga hak asasi manusia internasional.
