Jakarta, IDN Times - Australia mencatat sejarah baru dengan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut resmi berlaku pada Rabu (10/12/2025) pukul 00.00 waktu setempat dan memicu perubahan besar dalam tata kelola ruang digital negara itu.
Pemerintah menegaskan, langkah ini diambil untuk menekan risiko yang dihadapi anak-anak di dunia maya, termasuk paparan konten berbahaya dan pelacakan data. Platform besar, seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, YouTube, dan Snapchat diwajibkan memblokir pengguna di bawah 16 tahun atau berpotensi menghadapi denda yang sangat besar.
Larangan ini sekaligus menjadi sinyal kuat dari pemerintah Australia kepada industri teknologi global, perlindungan anak tidak bisa lagi dianggap opsional. Kebijakan tersebut langsung menjadi sorotan dunia karena implikasinya yang luas dan belum pernah diterapkan di negara lain.
