Jakarta, IDN Times - Setelah Jerman, Belanda bakal menjadi negara Eropa yang tidak akan menerima permohonan visa warga Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan.
“Mulai 10 Oktober 2022, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri,” sebut pernyataan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Jumat (6/10/2022).