Riyadh, IDN Times - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan menjatuhkan denda hingga Rp1,9 miliar, bagi orang-orang yang menutup-nutupi kondisi kesehatan sebenarnya dan detail perjalanan di titik-titik masuk penumpang ke tanah suci. Dilansir Reuters, Arab Saudi menyatakan ini adalah cara pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah virus corona baru atau COVID-19 ke Saudi.
Per Selasa (10/3), ada sebanyak 20 kasus COVID-19 di Arab Saudi. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan "penangguhan umrah sementara waktu (moratorium) bagi warga negaranya maupun penduduk di kerajaan." Kebijakan ini adalah perluasan dari yang diambil sebelumnya, di mana hanya warga negara asing yang dilarang mengunjungi Makkah dan Madinah.