Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, memvonis bersalah terhadap Al Hassan Ag Abdoul Aziz. Pada Rabu (26/6/2024), dia dituduh melakukan kehatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Vonis hukuman terhadap dirinya masih akan dilakukan di kemudian hari. Namun kejahatan yang ia lakukan, bisa mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup.
Al Hassan merupakan tokoh penting kelompok Ansar al-Din. Itu adalah kelompok yang terkait al-Qaeda dan menguasai kota Timbuktu di Mali pada awal 2012. Dakwaan yang diajukan terhadapnya termasuk penyiksaan tahanan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penghancuran bangunan bersejarah.