Seoul, IDN Times - Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan hari Senin ini (05/02/2018) meneguhkan vonis suap pewaris Samsung, Lee Jae-Yong, namun memotong vonis penjaranya hingga setengahnya. Dengan demikian pria berusia 49 tahun ini akan melenggang keluar dari penjara dimana dia sudah ditahan selama satu tahun, demikian dilansir dari Metro UK.
Sebelumnya bulan Agustus tahun 2017, Pengadilan Negeri memvonis Lee Jae-Yong selama lima tahun dengan tuduhan penyuapan dan penggelapan dana.