Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bunuh Muridnya, Guru SD Korsel Dipenjara Seumur Hidup

ilustrasi ruang kelas di Korea Selatan
ilustrasi ruang kelas di Korea Selatan (unsplash.com/byquincy)
Intinya sih...
  • Diduga akibat stres masalah keluarga dan tempat kerja
  • Kejahatan brutal terjadi setelah jam pelajaran berakhir
  • Ia awalnya berencana untuk bunuh diri bersama seorang murid yang dipilih secara acak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times- Seorang guru sekolah dasar di Korea Selatan (Korsel) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan setempat. Myeong Jae-wan (48) dinyatakan bersalah atas pembunuhan keji terhadap seorang siswa berusia 7 tahun di sekolahnya.

Myeong membunuh Kim Ha-neul di dalam ruang kelas di Daejeon pada Februari lalu. Pengadilan Distrik Daejeon menjatuhkan vonis berat ini pada Senin (20/10/2025) setelah menyatakan Myeong bersalah menusuk korban hingga tewas.

“Sebagai seorang guru sekolah dasar, terdakwa seharusnya berperan melindungi korban,” kata hakim, dilansir The Korea Times.

1. Diduga akibat stres masalah keluarga dan tempat kerja

Kejahatan brutal ini terjadi pada sore hari, sekitar pukul 17.00, setelah jam pelajaran berakhir. Myeong mengajak Kim Ha-neul ke ruang audiovisual dengan menawarkan sebuah buku, sebelum kemudian menikamnya menggunakan senjata yang sudah ia siapkan sebelumnya.

Myeong diduga melakukan pembunuhan itu untuk melampiaskan amarah yang berasal dari masalah keluarga dan ketidakmampuannya beradaptasi di tempat kerja. Kejaksaan Daejeon menggambarkan kasus ini sebagai kejahatan tanpa motif rasional.

Myeong juga sempat mengaku kepada polisi bahwa ia baru membeli senjata pada hari serangan itu dan membawanya ke sekolah. Awalnya, ia berencana untuk bunuh diri bersama seorang anak yang dipilih secara acak.

2. Jaksa tuntut hukuman mati, tapi ditolak pengadilan

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati bagi Myeong karena menganggap kejahatan itu sangat kejam. Jaksa menyebut orang tua korban juga memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman terberat.

Selain itu, jaksa menyoroti bahwa Myeong tidak menunjukkan penyesalan sama sekali selama kasus tersebut diselidiki. Mereka juga membantah temuan evaluasi kejiwaan yang diajukan pihak pembela terkait kondisi mental terdakwa.

Namun, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan berpendapat bahwa meskipun risiko Myeong untuk mengulangi kejahatan itu tinggi, sulit untuk menyimpulkan bahwa ia harus dieksekusi. Myeong sempat mengajukan puluhan surat kepada pengadilan untuk menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

“Penilaian saya kabur saat menjalani perawatan kesehatan mental, dan saya akan merenungkan kesalahan saya selama sisa hidup saya,” tutur Myeong, dilansir The Korea Herald.

3. Myeong wajib mengenakan alat pelacak selama 30 tahun

Beberapa hari sebelum pembunuhan tragis itu, Myeong memang sudah menunjukkan perilaku kekerasan. Ia dilaporkan menendang dan merusak komputer sekolah, serta menyerang guru lain yang mengajaknya pulang bersama.

Myeong sebelumnya sempat meminta cuti enam bulan karena depresi, tetapi kembali ke sekolah hanya dalam 20 hari setelah dokter menyatakan ia layak bekerja. Bahkan, pada pagi hari saat penusukan itu terjadi, dua pejabat pendidikan sudah mengunjungi sekolah untuk menyelidiki perkelahian Myeong sebelumnya.

Selain hukuman penjara, diperintahkan untuk memakai alat pelacak lokasi elektronik selama 30 tahun. Keputusan ini diharapkan memastikan Myeong Jae-wan terisolasi dari masyarakat, mengingat kengerian dari kejahatan yang dilakukannya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More

Dirty Vote: Prabowo Dipercaya Publik Tapi Kebijakannya Sering Buat Rakyat Marah

22 Okt 2025, 08:29 WIBNews