Jakarta, IDN Times - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan, Arab Saudi menjanjikan sejumlah kepastian agar moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke negaranya dicabut. Karenanya, saat ini moratorium pengiriman PMI tersebut sudah dicabut.
Moratorium yang diberlakukan sejak 2015 tersebut membuat pekerja migran Indonesia tidak diperbolehkan bekerja di Arab Saudi. Kebijakan itu diterapkan lantaran minimnya jaminan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
“Saya selaku menteri menjelaskan bahwa pelindungan yang ada di Arab Saudi sekarang ini sudah sangat baik," Kata Menteri Karding saat menerima kedatangan ratusan pekerja migran Indonesia overstay di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Sabtu (15/3/2025).