Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump membatalkan lebih dari 300.000 visa warga negara asing pada masa jabatannya saat ini. Laporan resmi Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada Selasa (20/10/2026) menunjukkan adanya percepatan penegakan aturan keimigrasian secara besar-besaran.
Langkah tegas ini menyasar berbagai pelanggaran izin tinggal, tindak kejahatan, hingga pemalsuan dokumen perjalanan. Selain itu, petugas juga memeriksa secara ketat aktivitas para pemegang visa selama mereka berada di wilayah Amerika Serikat.
