Jakarta, IDN Times - Heboh kontroversi Worldcoin dan World App di Indonesia, mengakibatkan pemblokiran keduanya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini terjadi karena adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai operasionalnya.
Sebenarnya, Worldcoin adalah mata uang kripto dan World App adalah aplikasi untuk menyimpannya. Namun, sejumlah negara sudah melarang penggunaan aplikasi ini karena menilai adanya kejanggalan tersebut.
Pasalnya, untuk menggunakan aplikasi ini diperlukan verifikasi diri dengan memindai iris mata menggunakan alat bernama Orb. Lalu, negara mana saja yang melarang Worldcoin? Berikut daftar negara yang melarang aktivitas World App dari sejumlah sumber.