Jakarta, IDN Times - Iran telah menjatuhkan hukuman enam tahun tiga bulan penjara kepada rapper populer di negara itu, Toomaj Salehi, atas partisipasinya dalam protes besar-besaran yang mengguncang negara itu tahun lalu. Pengumuman itu disampaikan di akun Twitter yang dikelola oleh para pendukung Salehi pada hari Senin (10/7/2023).
Dia sebelumnya didakwa melakukan "korupsi di bumi", sebuah tuduhan yang merujuk pada berbagai pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan moral Islam dan berpotensi terancam hukuman mati.
Melansir Deutsche Welle, pengacaranya, Rosa Etemad Ansari, mengatakan bahwa pria berusia 32 tahun itu juga dibebaskan dari tuduhan "menghina Pemimpin Tertinggi" dan "bekerja sama dengan pemerintah yang bermusuhan".