Jakarta, IDN Times - Filipina telah mengeluarkan undang-undang pekerja rumah tangga (PRT) yang baru, yaitu Undang-Undang yang Melembagakan Kebijakan untuk Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga (Undang-Undang Republik 10361), pada 2013 lalu.
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), UU yang juga disebut Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga atau Domestic Workers Act tersebut ditandatangani oleh Presiden Benigno Simeon Aquino III pada tanggal 18 Januari 2013.
Menurut Karina Perida, Direktur Divisi Pengembangan di Departemen Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan Filipina, UU tersebut mencakup hampir semua pekerja domestik atau PRT.
“UU ini berlaku untuk semua pekerja domestik di Filipina, seperti juru masak, tukang kebun, tukang cuci dan perawat bayi,” katanya dalam acara Webinar Peringatan Hari PRT Nasional, Senin (15/2/2021).