Jakarta, IDN Times - Pihak berwenang Filipina menangkap lebih dari 150 warga negara asing terkait judi online ilegal pada 31 Agustus 2024, tepatnya di Cebu.
“Puluhan orang terlibat dalam aktivitas ilegal di tempat kerja sementara di sebuah resor di Pulau Cebu,” kata biro imigrasi Filipina, dikutip dari The Straits Times, Senin (2/9/2024).
Dalam penggerebekan ini, 70 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 83 orang dari China, enam orang dari Myanmar, dua orang warga Taiwan dan satu warga Malaysia.
“Kami akan tahan mereka untuk sementara sebelum dideportasi,” lanjut biro imigrasi Filipina.