Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia memberlakukan sanksi kerja sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan guna menjaga kebersihan fasilitas umum. Sejak awal tahun 2026, tercatat hampir 8.000 pelanggar di enam wilayah telah menerima surat pemberitahuan terkait sanksi tersebut.
Kebijakan ini dinilai menunjukkan hasil yang positif pada tahap awal pelaksanaannya. Oleh karena itu, pemerintah pusat Malaysia terus mendorong wilayah-wilayah lain yang belum berpartisipasi untuk segera menerapkan sistem serupa demi membangun budaya bersih di lingkungan masyarakat.