Malaysia Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 1 Juni

- Mulai 1 Juni, Malaysia memberlakukan aturan baru yang mewajibkan platform digital membatasi pengguna di bawah 16 tahun serta memperkuat perlindungan dan pengawasan konten daring.
- Pemerintah Malaysia menyoroti lonjakan konten berbahaya seperti perjudian daring, pornografi anak, dan perundungan siber, serta berencana menerapkan sistem verifikasi usia pengguna pada 2026.
- MCMC menindak tegas platform seperti TikTok dan AI Grok terkait konten sensitif, menegaskan komitmen pemerintah menciptakan ruang digital aman dan terkendali bagi masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital dengan mewajibkan perlindungan khusus bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Aturan baru itu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang.
Melalui Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), pemerintah meminta platform digital menerapkan pembatasan pendaftaran dan kepemilikan akun bagi anak-anak serta memperkuat pengawasan terhadap konten di platform.
Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran pemerintah Malaysia terhadap maraknya konten berbahaya di internet, mulai dari perjudian daring, penipuan, pornografi anak, perundungan siber, hingga konten sensitif terkait ras, agama, dan kerajaan.
Malaysia menjadi salah satu negara terbaru yang memperketat regulasi media sosial untuk anak di bawah umur. Kebijakan serupa sebelumnya juga mulai diterapkan di sejumlah negara lain, termasuk Indonesia.
1. Platform digital wajib batasi pengguna di bawah 16 tahun

Dalam pernyataannya, MCMC mengatakan aturan baru itu bertujuan mengurangi paparan anak dan remaja terhadap konten berbahaya di platform digital.
"Aturan mewajibkan platform menyediakan perlindungan dan pembatasan yang sesuai usia untuk fitur-fitur berisiko tinggi di platform daring," begitu pernyataan MCMC, dikutip dari Channel News Asia, Minggu (24/5/2026).
Selain pembatasan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun, perusahaan teknologi juga diminta memperkuat tata kelola konten di platform masing-masing. Meski demikian, regulator Malaysia menyatakan akan memberikan masa transisi bagi penyedia layanan digital untuk menyesuaikan sistemnya dengan aturan baru.
"Pendekatan implementasi dalam kode ini tetap berbasis hasil, sehingga penyedia layanan memiliki fleksibilitas untuk mengadopsi solusi yang sesuai dengan persyaratan keamanan, privasi, dan hukum," begitu pernyataan MCMC, seperti dikutip NST.
Pemerintah Malaysia juga menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja.
2. Malaysia soroti lonjakan konten berbahaya

Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial setelah menemukan lonjakan signifikan konten berbahaya di internet.
Otoritas Malaysia mengategorikan perjudian daring, penipuan, pornografi anak, grooming, perundungan siber, hingga konten terkait ras, agama, dan kerajaan sebagai ancaman serius di ruang digital.
Pemerintah bahkan berencana menerapkan sistem verifikasi usia pengguna pada 2026. Langkah itu mengikuti tren global yang mulai membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah umur.
Perdebatan mengenai pembatasan media sosial bagi anak-anak juga semakin menguat di berbagai negara. Sejumlah perusahaan teknologi sebelumnya mengklaim telah memiliki fitur perlindungan anak, namun banyak pemerintah menilai langkah itu belum cukup.
Para ahli menilai diskusi kini tidak lagi hanya soal fitur keamanan, melainkan apakah perusahaan teknologi mampu menunjukkan langkah perlindungan yang sistematis dan dapat ditegakkan.
Di Indonesia, pemerintah mulai memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Maret 2026 lalu. Kebijakan itu disebut bertujuan melindungi sekitar 70 juta anak dari ancaman pornografi daring, perundungan siber, dan kecanduan internet.
3. TikTok hingga AI jadi sorotan regulator

Di tengah pengetatan regulasi, MCMC juga semakin aktif menindak platform digital yang dianggap melanggar aturan di Malaysia.
Pekan ini, regulator Malaysia memerintahkan TikTok mengambil tindakan terhadap konten yang disebut menyinggung dan mencemarkan nama baik kerajaan Malaysia.
Sebelumnya, MCMC juga sempat memblokir sementara akses ke asisten kecerdasan buatan Grok setelah muncul reaksi global terkait penggunaan AI tersebut untuk membuat gambar eksplisit seksual tanpa persetujuan korban. Langkah-langkah itu menunjukkan pemerintah Malaysia semakin serius mengawasi aktivitas digital dan konten yang beredar di internet.
Selain isu keamanan anak, pemerintah juga menaruh perhatian pada penyebaran konten sensitif yang dinilai dapat memicu keresahan publik maupun mengganggu stabilitas sosial.
Dengan aturan baru yang mulai berlaku Juni nanti, platform digital di Malaysia diperkirakan harus melakukan penyesuaian besar terhadap sistem keamanan pengguna dan pengawasan konten mereka.

















