Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Azerbaijan menyatakan dua diplomat Prancis sebagai persona non grata, yang berarti tidak diinginkan berada di negaranya. Kedua orang tersebut dianggap melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan status diplomatnya.
Setelah diumumkan pada Selasa (26/12/2023), kementerian tidak merinci alasan utama mengapa kedua diplomat Prancis diusir. Dengan demikian, keduanya diberi kesempatan untuk meninggalkan Azerbaijan dalam waktu 48 jam ke depan.