Mumbai, IDN Times - Seluruh negeri tengah gempar lantaran keputusan pengadilan di India yang menetapkan bahwa perbuatan meraba-raba seorang anak di luar pakaian mereka, bukan termasuk dalam definisi pelecehan seksual. Para aktivis yang gencar memperjuangkan hak wanita dan anak-anak atas pelecehan seksual pun dibuat frustasi atas terbitnya keputusan kontroversial tersebut.
Seorang hakim Pengadilan Tinggi Bombay, Pushpa Ganediwala telah memutus sebuah perkara pada 19 Januari, bahwa seorang pria berusia 39 tahun dinyatakan tidak bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun karena tidak melepas pakaiannya. Dalam salinan keputusannya menyatakan bahwa harus ada 'kontak kulit dengan maksud seksual' agar suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pelecehan seksual.