Jakarta, IDN Times - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB) akhirnya mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan untuk Gaza antara Israel dan pejuang Hamas Palestina.
Resolusi tersebut juga mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua serangan teror ke warga sipil. Resolusi PBB juga meminta agar bantuan kemanusiaan bisa masuk tanpa hambatan dan perlindungan warga sipil diutamakan.
Dalam resolusi ini, ada 120 negara yang mendukung, 14 menolak, dan 45 abstain. Resolusi SMU PBB ini memang tidak mengikat, tetapi mempunyai bobot moral karena kesatuan dari keanggotaannya.