Jakarta, IDN Times - Partai Likud Israel mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ke parlemen untuk melabeli Qatar sebagai negara pendukung terorisme. RUU ini akan melarang Qatar memberikan donasi, berdagang dengan Israel, dan menghentikan perannya sebagai mediator dalam negosiasi antara Israel dan Hamas terkait konflik Gaza.
Pengajuan RUU ini terjadi bersamaan dengan berlangsungnya negosiasi terbaru di Doha untuk membahas gencatan senjata. Qatar telah berperan aktif dalam memfasilitasi dua gencatan senjata sebelumnya.